top of page

Berdasarkan Pasal 62 huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, dan berdasarkan persetujuan pemegang saham PT Indonesia Makmur Group Sekuritas ("Perseroan"), dengan ini Perseroan mengumumkan rencana pengembalian izin usahanya sebagai perantara pedagang efek kepada Otoritas Jasa Keuangan.

​​​

Sehubungan dengan rencana pengembalian izin usaha perantara pedagang efek tersebut Perseroan telah menghentikan layanan perantara pedagang efek kepada nasabah, telah menyelesaikan hak dan kewajiban perantara pedagang efek kepada nasabah, serta telah menutup seluruh rekening nasabah.

​

Setiap pertanyan sehubungan dengan pengumuman ini dapat disampaikan melalui alamat surat elektronik Perseroan.

​

Jakarta, 25 Juni 2025

Direksi

PT Indonesia Makmur Group Sekuritas

Alamat surat elektronik: imgsekuritas@imgsekuritas.com

Informasi seputar Bursa Efek Indonesia

Notasi khusus adalah pemberitahuan berupa simbol khusus yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada investor agar bisa mengetahui kondisi kurang baik dari sebuah emiten.

Papan Akselerasi  adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari emiten dengan aset skala kecil atau emiten dengan aset skala menengah.

Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus adalah daftar saham yang ditetapkan bursa berdasarkan kondisi tertentu.

  • Instagram

Informasi Notasi Khusus, Papan Akselerasi dan Daftar Efek Pemantauan Khusus disampaikan kepada Nasabah yang tersedia di Website atau dalam hal tertentu disampaikan melalui email.

© PT. IMG SEKURITAS

IDX_edited.png
KSEI_edited.png
KPEI_edited.png
bottom of page