PT IMG SEKURITAS
MEMBER OF INDONESIA STOCK EXCHANGE
PRODUK DAN / ATAU LAYANAN JASA KEUANGAN
Perusahaan menyediakan layanan Jasa Perantara Pedagang Efek, seperti Jual-beli Saham melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk kepentingan nasabah.
PROSEDUR DAN CARA BERTRANSAKSI
-
Prosedur Menjadi Nasabah
-
Mengisi secara lengkap dan menanda-tangani Formulir Pembukaan Rekening (Opening Account).
-
Melengkapi dan menyerahkan Dokumen Pendukung yang diperlukan.
-
Menyerahkan bukti setoran deposit awal.
-
Perusahaan akan membukakan atas nama nasabah :
-
Rekening Dana Nasabah (RDN) di bank.
-
Sub Rekening Efek (SRE) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
-
Kartu AKSes dari KSEI.
Dengan memiliki Kartu AKSes, nasabah selain dapat memperoleh informasi investasi melalui perusahaan, juga dapat langsung memantau sendiri kepemilikan sahamnya di KSEI.
-
Cara Bertransaksi
-
Nasabah menyampaikan pesanan (order) untuk jual dan/atau beli saham.
-
Hasil transaksi tersebut akan diinformasikan oleh perusahaan kepada nasabah.
-
Untuk penyelesaian transaksi nasabah, akan menggunakan RDN dan SRE.
-
Untuk transaksi beli saham, pembayaran akan dikurangkan dari Rekening Dana Nasabah (RDN) dan saham akan ditambahkan ke dalam Sub Rekening Efek (SRE) Nasabah.
-
Untuk transaksi jual saham, dana yang diperoleh akan ditambahkan ke Rekening Dana Nasabah (RDN) dan saham akan dikurangkan dari Sub Rekening Efek (SRE) Nasabah.
-
Manfaat Investasi Saham
-
Modal Investasi sangat relatif dan fleksibel sesuai dengan keinginan dan kemampuan pemodal, yakni bisa dalam jumlah kecil sampai dengan jumlah yang sangat besar.
-
Dapat memperoleh Capital Gain (keuntungan dari modal) yang merupakan keuntungan dari hasil jual - beli saham, yakni sebesar selisih antara harga jual dan harga belinya.
-
Kemungkinan memperoleh High Return (keuntungan tinggi), yaitu bila dalam waktu yang relatif singkat harga saham melonjak tinggi secara cepat.
-
Dapat memperoleh Dividend yang merupakan laba bersih Perusahaan yang dibagikan kepada setiap pemegang saham yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham (DPS).
-
Memiliki Hak untuk hadir dan mempunyai Hak Suara pada Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS).
-
Risiko Investasi Saham
-
Capital Loss ( kerugian dari Modal ) : merupakan kerugian bila Saham dijual pada harga yang lebih rendah dari harga beli.
-
High Risk ( kerugian tinggi ) : bila harga saham merosot secara tajam.
-
Liquidation (pailit) : Bila Nasabah berinvestasi pada saham perusahaan yang di kemudian hari dinyatakan pailit.
Namun demikian, dengan pengalaman berinvestasi di Pasar Modal, risiko-risiko tersebut dapat diminimalkan.
TATACARA PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN
Pengaduan berkenaan dengan transaksi efek dapat disampaikan melalui :
-
Telepon : (62 21) 507 18315
-
Faksimili : (62 21) 507 18316
-
Email : imgsekuritas@imgsekuritas.com
-
Surat tertulis ke alamat Perusahaan.
Manajemen Perusahaan akan sesegera mungkin menindak-lanjuti Pengaduan Nasabah.
PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
Sejak berdiri pada 1997, Perusahaan senantiasa menerapkan prinsip-prinsip tata kelolaperusahaan yang baik sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal Indonesia. Sebagai Anggota Bursa, perusahaan selalu diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).